Senin, 16 November 2009

PENGERTIAN EMBARGO DAN SANKSI

Embargo (al-hishâr) menurut bahasa arab. Di dalam ash-Shihâh oleh al-Jawhari dinyatakan, hasharahu yahshuruhu artinya adalah dhayyaqa ‘alayh (menimpakan kesempitan terhadapnya). Dan al-hashîr adalah adh-dhayyiq al-bakhîl (yang sempit dan bakhil). Al-hashîr adalah al-milk karena ia terhijab.
Al-hashîr juga bermakna al-mahbas (penjara/tahanan). Allah Swt berfirman :
Dan Kami jadikan neraka Jahannam penjara bagi orang-orang yang tidak beriman. (TQS. al-Isrâ’ [17] :
Dan al-hasharu artinya dhayyiqu ash-shadr (sempit dada). Dikatakan, hasharat shudûruhum yakni dhâqat (dada mereka sempit). Juga bermakna al-man’u (halangan). Allah Swt berfirman:
Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit)
(TQS. al-Baqarah [2]: 196)
Yaitu (jika) kalian terhalang dari menunaikan haji karena suatu halangan berupa sakit atau musuh atau yang lain. Arti alhishâr (embargo) ini menuntun kita untuk menjelaskan fakta embargo yang mungkin terjadi secara riil.
Penghalangan, penyempitan, dan penahanan harus menggunakan cara-cara yang digunakan oleh negara-negara kafir untuk bisa terjadi secara riil.

Di antara sarana dan cara yang digunakan dalam masalah embargo adalah:
1. Undang-Undang Internasional. Yaitu pembuatan ketetapan internasional yang mengikat negara-negara anggota PBB. Dengan itu negara-negara imperialis besar yang memusuhi Islam dan seluruh negara Arab maupun non Arab yang ada di dunia Islam menajdi terikat untuk menjalankan embargo internasional terhadap satu negara ini yang keluar dari keinginan mereka yaitu Daulah Islamiyah. Hal itu dilakukan dengan penetapan langkah-langkah praktis untuk memonitor embargo dan penetapan sanksi terhadap negara yang menyalahinya. Anggaran Dasar PBB telah menyatakan masalah ini pada pasal 4. Pada pasal tersebut dinyatakan:
“Dewan Keamanan memiliki hak menjatuhkan sanksi-sanksi udara dan darat menentang setiap negara yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional”.
Pasal 16 menyatakan: “Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat mengikat bagi negara-negara anggota PBB untuk menghentikan hubungan ekonomi, transportasi darat, udara, pos, telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian, melawan negara yang mengancam perdamaian atau melakukan agresi” (Abdul Wahab al-Kayali, al-mawsû’ah as-siyâsiyah, iv/135). Contoh sanksi yang dijatuhkan melalui lembaga internasional adalah sanksi terhadap Italia pada tahun 1935 melalui ketetapan LBB, dan sanksi terhadap Rodesia pada tahun 1968 melalui ketetapan Dewan Keamanan. Demikian juga sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat melalui PBB terhadap Libiya pada tahun 1992 disebabkan tuduhan terhadap warga Libiya atas peledakan pesawat Pan Am di atas Lockerby di Scotlandia pada tahun 1988. Juga sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat dan Eropa terhadap Libiya pada tahun 1986 atas dasar tuduhan bahwa Libiya mendukung kelompok-kelompok teroris. Juga sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat melalui PBB terhadap Irak dalam satu embargo yang terkenal pada tahun 1990-1991, yaitu setelah usai perang teluk pertama.
Pada kondisi ketika dijalankan aktivitas internasional itu untuk menentang Daulah Islamiyah, maka negara-negara tetangga Daulah Islamiyah atau negara-negara yang jauh, dilarang melakukan transaksi atau hubungan perdagangan, pertukaran, bantuan, dan dukungan tertentu maupun tidak tertentu. Semua negara tersebut dilarang memberikan semua itu kepada Daulah Islamiyah, baik secara terang-terangan maupun rahasia.
2. Melalui negara-negara kaki tangan penjajah, khususnya negara-negara tetangga dan yang ada di sekeliling Daulah Islamiyah. Tindakan ini akan diambil dengan cepat tanpa harus merujuk kepada ketetapan PBB. Akan tetapi cukup dengan isyarat dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan lainnya. Jenis ini merupakan jenis embargo yang paling berbahaya dan paling banyak mendatangkan dharar terhadap Daulah Islamiyah.
3. Melalui jalan memaksakan tindakan penggunaan kekuatan militer. Hal itu seperti yang dilakukan oleh beberapa negara pada perang dunia ke-2, seperti Jerman melawan Rusia dalam embargo Leningrad pada perang dunia ke-2. Embargo itu berlangsung selama 872 hari. Dan selama embargi itu sebanyak sejuta orang mati. Atau apa yang dilakukan oleh Napoleon dalam embargo yang terkenal terhadap kota ‘Aka pada tahun 1799-1800 M. Embargo tersebut berlangsung selama enam bulan berturut-turut. Atau seperti yang dilakukan oleh negara-negara
Nashrani dalam perang salib pertama pada saat negara-negara itu menjatuhan embargo terhadap kota al-Quds pada tahun 1599 M. Embargo tersebut berlangsung sekitar empat puluh hari dan berakhir dengan jatuhnya al-Quds ke tangan pasukan salib pada bulan Sya’ban tahun itu. Juga pernah terjadi embargo yang sangat terkenal dalam sejarah Islam terhadap Daulah Islamiyah dan ibu kotanya yaitu Baghdad oleh Mongol pada tahun 656 H. Embargo tersebut terjadi pada bulan Muharram dan berlanjut hingga bulan Shafar, yaitu sekitar sebulan sampai jatuhnya Baghdad dan Daulah Abbasiyah mengalami keruntuhan pada tahun 656 H.
Ini dari sisi embargo sebagai makna dan fakta. Juga dari sisi cara-cara dan sarana-sarana yang digunakan untuk menjalankan dan mengimplementasikan embargo itu secara riil.
Adapun dari sisi justifikasi dan alasan untuk menjatuhkan embargo terhadap Daulah Islamiyah, maka embargo itu harus ada pendahuluan untuk meyakinkan masyarakat internasional dan bangsa-bangsa di negara-negara masyarakat internasional terhadap tindakan baru itu. Dalam sejarah kaum Muslim telah terjadi berbagai ragam embargo oleh negara-negara kafir. Untuk menjalankan itu negara-negara kafir tersebut menggunakan justifikasi dan argumentasi yang meragukan dan bohong. Sebagai contoh, embargo atas Rasulullah saw dan para sahabat beliau di Makkah al-Mukarramah. Dimana alasan embargo itu adalah untuk menjaga posisi sebagai pemimpin dan pelopor yang dicapai oleh Quraisy di antara kabilah-kabilah arab. Juga untuk menjaga warisan nenek moyang (berhala) dan menjaga kepemimpinan dan kepeloporan di dalam negeri.
Demikian juga embargo yang dipaksakan oleh kaum kafir kabilah-kabilah arab di sekitar Madinah al-Munawarah pada perang Ahzab dengan alasan mengancam jalur perdagangan dan menyaingi Quraisy pada posisinya sebagai pemimpin. Juga terdapat embargo yang dipaksakan oleh negara-negara kafir dipimpin oleh Eropa Nashrani di bawah Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) terhadap Daulah Islamiyah Utsmaniyah. Embargo tersebut dijalankan dengan alasan permusuhan Daulah Islamiyah terhadap negara-negara Eropa dan tidak adanya penerimaan terhadap Konvensi Internasional oleh Daulah Islamiyah. Embargo tersebut berlangsung terus hingga runtuhnya Daulah Utsmaniyah pada tahun 1924 M.
Pada hakikatnya, justifikasi bagi negara-negara imperialis untuk menjatuhkan embargo terhadap Khilafah Islamiyah yang telah dijanjikan itu sudah mulai dilakukan secara riil pada hari ini sebelum berdiri Daulah Islamiyah. Di antara justifikasi dan alasan itu adalah apa yang sedang dilakukan oleh negara-negara imperialis besar berupa “perang melawan terorisme” atau war on terror, dan dilekatkannya kata teroris dengan sebutan apapun yang dimiliki Islam yang mengandung makna kemerdekaan, kekuatan atau upaya memisahkan diri dari pengekoran terhadap Barat. Juga termasuk di antaranya adalah politik penyesatan dan pers melalui tangan-tangan mereka yang disebut ulama (ulama penguasa) dalam membuat-buat kebohongan hukum-hukum dusta terkait dengan Islam, seperi toleransi keagamaan, penghormatan pihak lain, moderatisme, penghapusan ide Kufur, penghapusan ide jihad dan membelokkannya dari perang ofensif untuk menghancurkan berbagai penghalang fisik di hadapan Islam kepada makna perang defensif saja. Pada saat yang sama dilekatkan tuduhan terhadap orang-orang yang ikhlas (mukhlisin) dari para pengemban dakwah yang berjuang untuk mengembalikan Islam dengan tuduhan kaku dan menyimpang dari kebenaran.
Negara-negara imperialis pada hari ini berupaya secara cepat untuk mengeluarkan Undang-Undang Internasional mendefinisikan terorisme. Untuk itu didahului dengan pendahuluan sesat dan jahat melalui jalan para ulama penguasa.
Undang-undang itu akan menentang ide jihad, ide Islam politik, dan ide pemisahan antara kafir dan Islam. Dengan pengertian lain, negara-negara kafir akan berupaya menjadikan undang-undang “melawan terorisme” untuk menentang sesuatu apapun yang di dalamnya terdapat pengertian Islam politik yang sahih. Yaitu menentang sesuatu yang melakukan langkah-langkah yang berlawanan dengan politik mereka, termasuk Daulah Islamiyah.
Yaitu Daulah Islamiyah yang ikhlas akan diklasifikasikan berada dibawah cakupan undang-undang “melawan teror internasional”. Ini dari sisi internasional. Sedangkan dari sisi rakyat dan masyarakat umum, negara-negara kafir akan menggunakan politik penyesatan secara masif menentang Islam sebagai agama dan menentang kaum Muslim sebagai pengemban agama tersebut. Kita telah membicarakan masalah ini sebelumnya.
Berdasarkan berbagai kebohongan dan penyesatan internasional dan nasional di negeri-negeri Barat dan di negeri-negeri kaum Muslim yang bertetangga dengan Daulah Islamiyah, negara-negara kafir akan memaksakan politik pembatasan, pelarangan, pemutusan bantuan, hibah, dan dukungan dari negara-negara tetangga Daulah Islamiyah. Negara-negara kafir juga akan memobilisasi pasukan dan skuadron, baik dari negaranegara besar itu sendiri, atau pun dari negara-negara tetangga Daulah Islamiyah. Demikian juga negara-negara kafir akan memaksakan keadaan pengasingan internasional: secara politik, intelektual, ekonomi, dan keuangan terhadap Daulah Islamiyah.
Benar, Amerika dan negara-negara Eropa minimal akan merujuk kepada pemaksaan embargo secara ekonomi, politik, dan intelektual terhadap Daulah Islamiyah ini, seandainya tidak disertai dengan embargo militer bersamaan dengan embargo tersebut.
Sedangkan tujuan dari politik yang zalim, keji, dan memusuhi tersebut adalah untuk mencekik leher masyarakat di dalam Daulah Islamiyah. Hal itu untuk memalingkan mereka dari Daulah Islamiyah tersebut dan agar menuntut penguasanya untuk mengubah pandangan dan ekspektasi mereka kepada negara-negara kafir. Yaitu agar melepaskan diri dari ide Daulah Islamiyah dalam maknanya yang sahih dan yang diridhai oleh Tuhan yang Mahamulia.
Sesungguhnya Khilafah Islamiyah yang telah dijanjikan itu niscaya akan menghadapi jenis permusuhan, perang, dan aksi yang memalingkan manusia dari jalan Allah tersebut. Semua itu guna membuat Khilafah Islamiyah mengurungkan niat untuk mewujudkan tujuannya. Juga untuk mencegah manusia dari memberikan perlindungan, berdiri di samping Khilafah Islamiyah dan mengorbankan sesuatu yang sangat berharga untuk menguatkan dan mengokohkannya.
Yaitu bahwa negara-negara kafir yang jahat dan arogan akan menghalangi setiap bentuk dan jenis pertukaran perdagangan dengan Daulah Islamiyah, baik berkaitan dengan komoditas makanan, energi, persenjataan atau komoditas dan jasa lainnya. Negara-negara kafir itu akan memobilisasi pasukan –seperti yang telah kami sebutkan– untuk menjaga embargo tersebut baik secara langsung di bawah cover lembaga PBB atau pun melalui kaki tangan mereka di negara-negara yang berbatasan dan bertetangga dengan Daulah Islamiyah. Ataupun melalui kekuatan militer suatu negara atau sekelompok negara dari negara-negara kafir.
Embargo artinya adalah kekurangan dalam semua bahan makanan dan selain makanan. Jadi artinya adalah penurunan kemampuan negara di dalam batas-batas wilayahnya. Daulah Islamiyah dan para punggawanya harus menyiapkan rencanarencana untuk menghadapi embargo itu sehingga masyarakat tidak akan terjatuh ke dalam haru biru media, propaganda yang tidak fair dan propaganda orang-orang munafik yang ada di dalam wilayah Daulah Islamiyah seperti yang terjadi dari orang-orang munafik pada masa Rasulullah saw dalam perang Khandaq.
Lalu apa langkah-langkah praktis yang wajib diambil di dalam dan di luar batas-batas Daulah untuk, pertama menghadapi semua itu dan kedua untuk memutus embargo serta untuk membuyarkan kesepakatan internasional yang melakukannya?
Berkaitan dengan masalah pertama –yaitu menghadapi embargo– langkah-lankah praktis yang harus diambil adalah membuat perhitungan-perhitungan untuk setiap kemungkinan dalam keberlangsungan embargo dalam hitungan hari, bulan, atau tahun. Perhitungan itu harus difokuskan pada tiga perkara utama.
Pertama, perkara yang berkaitan dengan mobilisasi umum secara maknawi dalam menghadapi embargo.
Kedua, menyusun rencana yang bisa menutupi kekurangan (barang kebutuhan) akibat embargo. Hal itu bisa dilakukan dengan jalan saling
menanggung (solidaritas), berhemat dalam pembelanjaan dan dengan jalan memanfaatkan semua potensi yang ada di dalam negeri tanpa memandang siapa pemiliknya, kemudian diperhitungkan sebagai utang negara atau dicatat sebagai derma dan bantuan dari para pemiliknya. Setelah itu dilakukan program menyeluruh dalam mendistribusikannya sesuai kebutuhan yang ada.
Ketiga, memanfaatkan semua potensi dan kemampuan yang ada di dalam tanah atau di luar tanah baik berupa pertambangan, pertanian, industri dan lainnya. Hal itu sebagai upaya untuk menutupi kekosongan dan kekurangan yang terjadi akibat embargo.
Ini adalah langkah-langkah di dalam negeri yang mungkin digunakan Daulah untuk menghadapi embargo dan bertahan terhadapnya.
Adapun langkah-langkah luar negeri yang mungkin dilakukan oleh Daulah, maka hal itu juga harus difokuskan pada tiga perkara penting:
1. Menghanguskan embargo
2. Aktivitas membuka embargo dengan semua cara yang memungkinkan.
3. Memanfaatkan isu embargo untuk memobilisasi kaum Muslim menentang para penguasa kaki tangan imperialis di negara-negara yang bertetangga dengan Daulah, di samping memanfaatkannya untuk memerangi ide-ide dan ideologi kufur.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda